Posted in Bisnis, Uncategorized

Pengetahuan Bisnis

Pembuatan Legal Dokumen sebelum adanya OSS  

1. Pengecekan Nama

Proses ini akan mengkonfirmasi apakah nama yang diajukan ke notaris bisa digunakan atau harus menggunakan nama baru untuk diajukan kembali.

2. Pembuatan Draft Akta

Notaris membuat draft Akta atas nama PT yang sudah disetujui. Anda akan mendapatkan draft awal untuk direvisi sebelum proses tanda tangan Akta di hadapan notaris.

3. Tanda Tangan

Setelah draft akta sudah direvisi, maka Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di hadapan notaris.

4. Pengesahan di Kementrian Hukum dan HAM

Notaris akan mengurus pengesahan atas Akta yang baru ditandatangani untuk disahkan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengesahan akan menghasilkan dokumen yang disebut SK Kemenkumham. Tanpa dokumen ini, maka Akta tidak akan dianggap sah secara hukum. Setiap perubahan yang dilakukan di Akta memerlukan SK yang baru untuk mengesahkan perubahan yang dibuat. Akta berlaku seumur hidup, namun masa berlaku pengurus perusahaan hanya berlaku maksimal 5 tahun. Hal ini membutuhkan Akta untuk diperbaharui dan disahkan ulang minimal setiap 5 tahun.

5. Pengajuan Surat Keterangan Domisili Perusahaan(SKDP) Sementara

SKDP adalah surat yang menerangkan lokasi domisili dari suatu perusahaan yang berfugsi sebagai syarat pengajuan NPWP Perusahaan. Biasanya surat ini dibuat di Kelurahan setempat dimana alamat perusahaan ditulis. Surat ini berlaku selama 1 bulan setelah surat ini dikeluarkan.

6. Pengajuan NPWP (Nomor Pokok Wajib Perusahaan) Perusahaan

NPWP Perusahaan dibuat sebagai sarana administrasi perpajakan perusahaan. NPWP biasanya diurus oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Kebanyakan daerah KPP mensyaratkan adanya SKDP Sementara sebagai persyaratan. Namun ada beberapa daerah dimana NPWP bisa langsung diajukan setelah Akta sudah disahkan oleh Kemenkumham. NPWP Perusahaan berlaku seumur hidup kecuali jika ada perpindahan domisili perusahaan.

7. Pengajuan SKDP Perpanjangan

SKDP Perpanjangan diajukan setelah NPWP Perusahaan sudah diberikan oleh KPP. Masa berlaku SKDP Perpanjangan adalah 1 tahun untuk domisili virtual office. Namun untuk domisili fisik seperti ruang kantor berlaku 5 tahun.

8. Pengajuan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen perizinan yang melegalkan suatu perusahaan untuk melakukan kegiatan perdagangan. Biasanya SIUP berisi 3 bidang usaha utama sesuai klasifikasi KBLI yang dijalankan Perusahaan tersebut. Bidang Usaha yang tidak tercantum di dalam SIUP masih bisa dijalankan oleh si Perusahaan selama bidang Usaha tersebut masih tercantum di Akta Perusahaan.

9. Pengajuan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Tanda Daftar Perusahaan adalah salah satu bukti bahwa Perusahaan telah melakukan wajib daftar perusahaan. Sebagian daerah di DKI bisa mendaftarkan SIUP dan TDP secara paralel. TDP biasanya diisi oleh satu bidang usaha yang paling utama di SIUP.

1. Pembuatan Akta dan Pendirian CV

Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris.

2. Pembuatan Surat
Keterangan Domisili Perusahaan

Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan
alamat perusahaan.

3. Pembuatan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu
NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak.

4. Pembuatan Surat
Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan
SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan
Propinsi 

5. Pembuatan Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)

Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di
Kota/Kabupatcn domisili perusahaan.

Pembuatan Legal Dokumen sesudah adanya OSS  

 

1. Pengecekan Nama

Anda harus menyediakan opsi nama untuk dicek oleh notaris. Proses ini akan mengkonfirmasi apakah nama yang diajukan bisa digunakan atau harus menggunakan nama baru untuk diajukan kembali.

2. Pembuatan Draft Akta

Setelah Nama sudah dinyatakan bisa digunakan, notaris akan membuat draft Akta atas nama PT yang sudah disetujui. Anda akan mendapatkan draft awal untuk direvisi sebelum proses tanda tangan Akta di hadapan notaris.

3. Tanda Tangan

Setelah draft akta sudah direvisi, maka Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di hadapan notaris. Normalnya setiap pemegang saham diwajibkan untuk ikut dan menandatangani Akta. Jika Pengurus perusahaan bukan pemegang saham, tidak perlu untuk hadir di bagian ini.

4. Pengesahan di Kementrian Hukum dan HAM

Notaris akan mengurus pengesahan atas Akta yang baru ditandatangani untuk disahkan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengesahan akan menghasilkan dokumen yang disebut SK Kemenkumham. Tanpa dokumen ini, maka Akta tidak akan dianggap sah secara hukum. Setiap perubahan yang dilakukan di Akta memerlukan SK yang baru untuk mengesahkan perubahan yang dibuat. Akta berlaku seumur hidup, namun masa berlaku pengurus perusahaan hanya berlaku maksimal 5 tahun. Hal ini membutuhkan Akta untuk diperbaharui dan disahkan ulang minimal setiap 5 tahun.

5. Buka website OSS

https://oss.go.id/portal/

6. Registrasi User OSS

Pendaftaran User akses OSS menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP untuk WNI atau Passport untuk WNA.

7. Registrasi Legalitas

Pendaftaran Legalitas Pendirian Badan Hukum / Usaha Non Perseorangan. Dapat berupa Akta dari Kemenkumham ataupun Surat Keputusan dari Pemerintah.

8. Proses NIB

Melengkapi data yang belum ada pada data Legalitas untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha/NIB.

9. Perizinan Berusaha

Mendaftarkan Kegiatan Usaha / project , dan diterbitkan Izin Usaha beserta izin-izin sarana prasarana ( lokasi , lingkungan dan bangunan ) berdasarkan komitmen.

10. Perizinan Komersial dan Operasional

Menentukan izin-izin komersial operasional dalam menjalankan operasional usahanya, berdasarkan komitmen.

11. Pengajuan Fasilitas

Pengajuan Fasilitas berupa Tax Holiday , Tax Allowance, Pembebasan Bea Masuk dan fasilitas lainnya kepada pelaku usaha yang eligible mendapatkan fasilitas.

12. Pencabutan

Penutupan usaha baik penutupan sebagian usaha atau disebut Non Likuidasi, maupun penutupan semua usaha atau disebut Likuidasi.

Leave a comment